Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Rp 3 Juta Gratis dari Kemenparekraf, Khusus Pelaku UMKM!
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 30 November 2020 Ada Lanjutan Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020
- Warga negara Indonesia. Ditunjukkan dengan memiliki E-KTP.
- Memiliki usaha.
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggota BUMN/BUMD
Jika kamu termasuk kriteria itu, berikut langkah keduanya.
Pendaftaran dan caranya:
- Mengisi pernyataan dan formulir usaha peserta program bantuan produktif usaha mikro.
- Foto Copy E-KTP.
- Foto Copy Izin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
- Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (diprint)
- Nomor HP
Baca Juga: Buntut Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Fakhrizadeh, Iran Disarankan Serang Haifa di Israel Tanpa Ampun
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Kurangi Tarif Listrik PLN Desember untuk 7 Golongan Pelanggan, Cek di Sini
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor lembaga pengusul yang telah ditentukan, adapun lembaga pengusul tersebut yakni.
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing Kab/Kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Langkah ketiga, ketahui namamu lolos atau tidak dengan cek secara online.
Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil Siroj Positif Covid-19, Sekretaris Ungkap Kondisi Terbarunya
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diperiksa Selasa Besok, Polda Metro: Surat Panggilan Sudah Diterima!