SEMARANGKU – Kuota internet gratis Kemendikbud tahap 2 bulan November kembali disalurkan, dalam tahap 2 periode bulan November 2020.
Simak syarat penerima bantuan kuota internet gratis di penjelasan berikut.
Adapun penerima bantuan kuota internet gratis ini diperuntukkan bukan bersifat umum melainkan pada pelajar mulai tingkat Paud, SD, SMP, SMA dan Kampus.
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Penerima Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja
Baca Juga: Link Live Streaming Brighton Vs Liverpool GRATIS TV Online Malam Ini - Liga Inggris Pekan ke-10
Paket data belajar ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan sebelumnya. Banyak pelajar dan tenaga pendidik merasakan adanya bantuan ini.
Terutama yang selama ini mengikuti program Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) dari rumah.
Tentunya, akan membawa dampak positif mengingat pembelian kuota terbilang cukup mahal ditambah krisisnya ekonomi saat ini.
Baca Juga: Mengejutkan! Rumah Sakit Ummi Bogor Bocorkan Ini Selama Habib Rizieq Rawat Inap
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Alasannya
Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan kuota data internet gratis sebagai solusi dari permasalahan pendidikan di masa pandemi.
Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.
Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.
Baca Juga: NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum BPUM BRI, BLT Banpres UMKM Cair Jika Ada Surat Ini
Baca Juga: 3 Pilihan Paket Kuota Internet Hemat dari Telkomsel untuk Sarana Pembelajaran, Apa Sajakah Itu?
Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.
Adapun syarat penerima bantuan data internet gratis.
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
3. Menyerahkan nomor HP ke pihak sekolah/universitas
Baca Juga: Bikin Sedih! Edhy Prabowo Surati Presiden Jokowi, Ternyata Ini Pesan Inti Suratnya
Baca Juga: Karyawan Terdaftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Dapat BSU? Yuk Lapor
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.
3. Menyerahkan nomor HP ke pihak sekolah/universitas.
***