3 Syarat Utama Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud

- 28 November 2020, 19:08 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober di Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis dan Smartfren
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober di Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis dan Smartfren /Semarangku.com

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Alasannya

Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan kuota data internet gratis sebagai solusi dari permasalahan pendidikan di masa pandemi.

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Baca Juga: NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum BPUM BRI, BLT Banpres UMKM Cair Jika Ada Surat Ini

Baca Juga: 3 Pilihan Paket Kuota Internet Hemat dari Telkomsel untuk Sarana Pembelajaran, Apa Sajakah Itu?

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Adapun syarat penerima bantuan data internet gratis.

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
3. Menyerahkan nomor HP ke pihak sekolah/universitas

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x