SEMARANGKU – Siap-siap! Besok kuota internet gratis dari Kemendikbud cair lagi, artikel ini memuat persyaratan-persyaratan untuk memperoleh kuota interent gratis dari Kemendikbud.
Kuota internet gratis dari Kemendikbud akan dicairkan lagi pada tanggal 28 hingga tanggal 30 November 2020.
Tidak seperti kuota internet gratis dari Kemendikbud yang dicairkan pada bulan-bulan sebelumnya. Kuota interent gratis dari Kemendikbud yang cair pada bulan ini memiliki masa aktif lebih panjang dari yang biasanya. Dari yang mulanya 30 hari menjadi 75 hari.
Baca Juga: Intip Lifestyle Mewah Istri Tersangka Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Punya Tas Harga Selangit!
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Maka, para penerima baik pelajar mulai dari PAUD hingga SMA, mahasiswa, tenaga pendidik mulai dari guru PAUD hingga SMA, dan dosen bakal rugi kalau tidak bisa menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini.
Simak persyaratan penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud berikut!
Syarat Untuk PAUD hingga SMA
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat 27 November 2020 Ada Lanjutan Drama Hercai dan School 2017
Baca Juga: Ke Polemik Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya, Gatot: Ada Batasan untuk TNI
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Cair 50 GB Besok, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud tahap 2 Bulan November
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Besok! Pastikan Dapat 100 GB di November dengan Lakukan Ini
Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Pendidik/Dosen
Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Hanya Cair di Rekening Ini
Baca Juga: Setelah Polda Jabar, Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif