Segera Cek Pakai NIK KTP-mu Agar Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

- 25 November 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah // ZonaPriangan/Didih Hudaya

SEMARANGKU - Siapkan KTP NIK milikmu untuk cek penerima bantuan APB sebesar Rp1 juta dari pemerintah.

Cek penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah dapat dilakukan di link apb.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan nomor NIK KTP di kolom yang tersedia di situs tersebut.

Selain itu, simak juga syarat penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini.

Baca Juga: BTS Dipuji dan Disukai Paul McCartney, Disamakan dengan The Beatles dalam Hal Ini

Baca Juga: Jawa Tengah Dapat Alokasi 21 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Dinkes Akan Lakukan Ini Terkait Vaksinasi

Melalui inisiasi dari Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, bantuan Rp1 juta ini ada.

Bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini ditujukan kepada pelaku budaya atau pekerja budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Hal itu disebabkan karena banyaknya acara budaya yang dilarang untuk diselenggarakan lantaran menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Terungkap Peran Novel Baswedan dalam Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK

Bantuan Rp1 juta ini sudah sampai dalam penyaluran tahap kedua.

Adapun bantuan disalurkan melalui tiga Bank yakni Bank BNI, BRI serta Bank BCA.

Proses penyaluran selambat-lambatnya selama dua minggu, dan pajak telah ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: BTS Dapat Nominasi Grammy Awards 2021, Ucapan Suga Bertahun Lalu Disorot, Terwujud Bak Dukun?

Baca Juga: Putri dan Menantu Rizieq Shihab Tak Beri Klarifikasi, Polri: WN yang Baik dan Taat Hukum Bisa Datang

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan nomor NIK KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Gercep Lapor ke Prabowo untuk Lakukan Ini

Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Tegas Lakukan Hal Ini ke Menteri KKP Edhy Prabowo

Sebelum itu, pelaku budaya harus memastikan dirinya memenuhi syarat sebagai penerima terlebih dahulu.

Adapun syarat penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni terbagi menjadi dua prioritas.

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Tahap 2 Bulan November, Ini Cara Daftarnya!

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Telkomsel Beri Hadiah Rp500 Ribu Gratis, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: KPK Amankan Total 17 Orang Saat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Termasuk Istri

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah