Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini
Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bida dapat bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- TNI
- Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Dosen dan Dokter
Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, tiga Bank tersebut yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.
Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini
Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu.
Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.
Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Penghargaan Musik Grammy Awards 2021, Taylor Swift Hingga BTS Masuk