Baca Juga: Reaksi BTS Ketika Dapat Nominasi Grammy Awards 2021, V BTS Tetap Tampan, RM-Jungkook Begini
Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan