Yuk Cek NIK KTP Kamu di Link Ini Agar Dapat Bantuan Dana APB Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 25 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah // ZonaPriangan/Didih Hudaya

SEMARANGKU - Login link apb.kemdikbud.go.id serta siapkan KTP NIK untuk dapat bantuan uang senilai Rp1 juta dari Pemerintah.

Nomor NIK KTP nantinya digunakan untuk cek status penerima di link apb.kemdikbud.go.id, guna memastikan kamu sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Link apb.kemdikbud.go.id yang bisa diakses tersedia di akhir artikel ini.

Baca Juga: Konflik AS dan China Memanas, ASEAN Tegaskan Tidak Ikut Campur, Takut Perang?

Baca Juga: Merinding! Nikita Mirzani Singgung Habib Rizieq, UAS Ungkap Risiko yang Akan Didapat di Hari Akhir

Bantuan Rp1 juta ini merupakan inisiasi dari Kemendikbud dan Direktorat Jenderak Kebudayaan.

Bantuan Rp1 juta tersebut ditujukan kepada pelaku budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Akan tetapi, tidak semua pelaku budaya di Indonesia akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Baca Juga: Banyak Kasus Positif Sebelumnya, Ganjar Pranowo Minta Libur Bersama Akhir Tahun Dihapus Saja

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Paling Tinggi, Ganjar Pranowo: Input Data Pusat Delay, Jateng Masih 7463

Adapun mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka para pelaku budaya.

Dilansir dari laman resminya, berikut kriteria penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Legenda Gunung Merapi dan Sejarahnya, Pernah Meletus Sebanyak 68 Kali yang Terparah Tahun Sekian

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Takut Neraka, Buya Yahya Beri Tanggapan Mengejutkan Ini!

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: CEO SM Entertainment Ungkap Nasib Red Velvet Setelah Kontroversi yang Timpa Irene

Baca Juga: Masih Cair Lagi, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tahap 2, Buruan

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Perlu diketahui juga bahwa bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini tidak untuk golongan berikut.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Dosen dan Dokter

Baca Juga: Fakta dan Pesan Penting dari Penyintas Covid-19, Hal Apa Saja yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Serat Kartini, Sekolah Cerdas Perempuan Jateng Pencetak Wanita Kritis Diresmikan Ganjar Pranowo

Penerima yang tidak punya rekening akan dibuatkan oleh pihak Bank penyalur, adapun Bank penyalur yang dipilih pemerintah untuk menyalurkan bantuan ini adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Penyaluran bantuan dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu, pajak bantuan ini juga sudah ditanggung pemerintah.

Perlu diketahui juga bahwa saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini telah memasuki tahap 2, untuk penerima tahap 1 tidak bisa dapat lagi di tahap 2.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Macet Cair ke Nomor Telkomsel? Cek Penyebabnya di Sini

Baca Juga: Jangan Galau! Pastikan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair 100 GB ke HP, Cek Via Aplikasi Ini

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Masyarakat bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan NIK atau nomor KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x