BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemdikbud Hanya untuk Golongan Ini Saja, Apa Kamu Termasuk?

18 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer Rp1,8 juta. /./ (Bagus Kurniawan/Portaljogja.com) /

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan BLT subsidi gaji guru honorer Rp 1,8 juta kepada guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya yang di bawah Kemdikbud.

Menteri Nadiem Makarim mengatakan bantuan BLT subsidi gaji (BSU) guru honorer diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan mendukung kebijakan keuangan Negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Bantuan ini memiliki sasaran utama bantuan sebanyak 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Wah! Rencana Timnas Indonesia U-19 Dibocorkan Media Ternama Korsel, Ini Pengumumannya!

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya dengan Mudah

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran secara daring Program BSU bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, dikutip Semarangku dari Kemdikbud, Rabu 18 November 2020.

Guru honorer akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji ini terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Habib Luthfi Undur Acara Maulid Akbar, Ganjar Pranowo: Contoh yang Baik!

Baca Juga: Hore! BSU BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Hadir

Sementara itu, BSU dari Kemdikbud ini memiliki kriteria khusus bagi para pendidik untuk bisa mendapatkan bantuan BLT Rp 1,8 juta,

1. Warga Negara Indonesia.

2. Non-PNS.

3. memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.

5. tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Angka Kematian Menurun

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Adapun golongan yang dapat mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1.8 juta dari Kemdikbud, di antaranya:

1. Dosen.

2. Guru.

3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

4. Pendidik PAUD.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Via Link kemnaker.go.id

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya dengan Mudah

5. Pendidik Kesetaraan.

6. Tenaga Perpustakaan,

7. Tenaga Laboratorium.

8. Tenaga Administrasi.

Selain itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK atau guru honorer penerima BSU.

Baca Juga: Kabar Baik, Menurut Survei, Vaksin Covid-19 Diterima Mayoritas Masyarakat Indonesia, Siap Vaksinasi?

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Jateng Tak Beri Izin Acara Potensi Kerumunan dan Klaster Baru Covid-19

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

PTK penerima bantuan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler