Login apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya

16 November 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah // ZonaPriangan/Didih Hudaya

SEMARANGKU - Segera login apb.kemdikbud.go.id untuk dapat bantuan uang sebesar Rp1 juta.

Kemendikbud membuka program APB atau Apresiasi Pelaku Budaya, program tersebut adalah pemberian bantuan kepada pelaku budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini merupakan bentuk kerja sama dari Kemendikbud serta Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Bakal Rugi! Mantan Kepala Staf Presiden Minta Trump Jangan Egois Halangi Transisi ke Biden

Saat ini program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya telah sampai di tahap kedua.

Adapun kriteria yang ditetapkan kepada penerima bantuan uang Rp1 juta yakni.

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Mau Dapat 50 GB di Telkomsel Bulan Ini? Simak Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud

Baca Juga: Ditutup Akhir Bulan Ini, Cara Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM Login eform.bri.co.id/bpum

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 Kado Terindah Suzuki di Usianya yang ke 100 Tahun

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 juga tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

Baca Juga: Ditutup Akhir Bulan Ini, Cara Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM Login eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Emmanuel Macron Tiba-tiba Minta Eropa Jangan Bergantung pada AS Bahkan Saat Joe Biden Jadi Presiden

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Masyarakat biisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan NIK atau nomor KTP di kolom tersebut dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler