Jangan Berharap, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Hanya Ditransfer ke Golongan Ini

15 November 2020, 09:30 WIB
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya dikirim ke golongan berikut /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal dengan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 akan dicairkan pada golongan dalam artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan secara resmi penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji tahap 2 telah cair pada hari Jumat, 13 November 2020.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 pada hari Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: 7 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Jantung Lengkap dengan Cara Mengolahnya!

Baca Juga: Update Peringkat Kasus Virus Corona Covid-19 di Dunia, WHO: Sudah Mencapai 54 Juta Jiwa

Kemudian, Menaker Ida menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh tahap 2 sejumlah 4.893.816 penerima.

Adapun total penyaluran anggaran untuk BSU kepada pekerja atau buruh dari tahap 1 dan 2 sebanyak Rp 5,8 miliar.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Semarangku dari Kemnaker.

Baca Juga: Jerman vs Ukraina, Der Panzer Pesta Gol dan Pimpin Grup 4 UEFA Nations League

Baca Juga: Pelatih AC Milan Stefano Pioli Positif Covid-19, Persiapan Hadapi Napoli Terganggu Karena Hal Ini

Menaker Ida menegaskan proses pencairan BLT ketenagakerjaan subsidi gaji tahap 2 akan dipercepat dan sudah cair ke beberapa rekening penerima dan tidak akan ditunda.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida.

Maka, dapat dipastikan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah telah cair dan masuk pada rekening penerima.

Baca Juga: Bobrok! Kronologi 130 Anggota Dinas Rahasia Positif Covid-19 Selama Kampanye Donald Trump

Baca Juga: Joe Biden Dapat Ucapan Selamat Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus Karena Hal yang Jarang Terjadi

Adapun golongan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan bantuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Baca Juga: PR Biden Menuju Pelantikan Presiden AS Gantikan Trump, Harus Selamatkan Nyawa Sebanyak Ini

Baca Juga: Menilik Kekuatan Militer Iran dan Israel, Bakal Perang Karena Joe Biden, Siapa yang Paling Kuat?

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.

Itulah beberapa golongan yang dapat kalian ketahui untuk bisa mendapatkan bantuan BSU dari pemerintah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler