MAAF! Wajib Pajak Tidak Ditransfer BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker!

10 November 2020, 17:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

SEMARANGKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau termin 2 telah cair pada Senin, 9 November 2020.

Penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2/termin 2 dilakukan untuk 2,1 juta penerima.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar Ida Fauziyah, dilansir dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Kerap Mendapatkan Perundungan, Megawati: Ada Banyak Orang yang Tidak Suka dengan Saya

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK dengan Login ke pembiayaan.depkop.go.id

Setelah 2,1 juta data penerima BSU tersebut di KPPN, maka selanjutkan akan ditransfer ke Bank Penyalur untuk dicaikan ke rekening penerima.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," lanjut Ida Fauziyah.

Berbeda dengan gelombang sebelumnya, di BLT subsidi gaji gelombang 2/termin 2 ini dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Gempa Bumi 5,5 Magnituto Guncang Tanggamus Lampung Hari Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Joe Biden dan Kamala Harris Baru Akan Naik ke Kursi Kepresidenan AS, Menhan Mark Esper Dipecat

Hal tersebut dikarenakan ditemukannya data penerima yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa syarat utama penerima BLT subsidi gaji yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Ida menegaskan, jika penerima BLT subsidi gaji wajib pajak dan memiliki gaji di atas Rp5 juta maka tidak berhak menerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Orasi, Orang-orang Jalan Kaki Kejar Pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta

Baca Juga: Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id

"Karena upahnya diperaturan, mereka yang melaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," tutur Ida Fauziyah dikutip dari RRI.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker RRI

Tags

Terkini

Terpopuler