BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Belum Masuk Rekeningmu, Lapor ke Sini Bisa Cair

7 November 2020, 10:48 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 sudah cair hari ini. //Tangkapan layar kemnaker.go.id

SEMARANGKU - BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau gelombang 2 sudah cair, ini cara lapor jika bantuan subsidi gaji/upah belum cair.

Cara lapor jika belum dapat BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap2/gelombang 2 bisa dilakukan di laman yang tertera di akhir artikel ini.

Seperti yang diketahui, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap2/gelombang 2 telah dicairkan di Bank Himbara pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Hore! 5 Provinsi Ini Menaikkan Upah Minimum UMP Tahun 2021, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

Baca Juga: Link Video Twitter, Trending Topics Ada Artis Mirip GA Berpose Syur dan Viral, Cek Disini!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ses Hindharo selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sudah mulai ditransfer hari ini,” ucap Soes saat dihubungi Berita DIY pada Jumat, 6 November 2020.

Penyaluran BLT BSU subsidi gaji gelombang 2 mulai hari Jumat, 6 November 2020 hanya untuk penerima dengan rekening Ban Himbara.

Baca Juga: Lusa Pulang Ke Indonesia, Habib Rizieq Akan Jadi Wali Nikah Najwa Shihab? Ini Faktanya

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Banpres BPUM Tanpa Punya Rekening, Bantuan Rp2,4 Juta Langsung Masuk Kantong

Sedangkan untuk penerima dengan rekening Bank swasta diharuskan untuk menunggu karena penyaluran membutuhkan waktu yang lebih lama.

Penerima BLT BSU subsidi subsidi gaji tahap 2/gelombang 2 akan dapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Seperti gelombang sebelumnya, BLT BSU subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Cek ATM-mu! BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke Bank Himbara, Link Cek Penerima di Sini

Baca Juga: Link Twitter, Ada Video Syur Mirip Artis GA Lagi Trending Topics Di Sini!

Selain itu, penerima BLT BSU subsidi gaji juga harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pekerja memiliki keluhan atau pertanyaan, bisa mengunjungi link bantuan.kemnaker.go.id untuk menyampaikannya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler