Bukan Sembarangan! Ini Daftar Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Bantuan Keringanan Tarif Listrik

4 November 2020, 05:10 WIB
Daftar Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Bantuan Keringanan Tarif Listrik /Istimewa/

SEMARANGKU - Kabar gembira, beriktu daftar kriteria pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat keringanan tagihan listrik PLN hingga Desemeber 2020 mendatang.

Setelah memberikan diskon hingga bantuan listrik gratis kepada pelanggan bersubsidi, PLN kini juga memberikan bantuan keringanan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi.

Penurunan tagihan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tersebut turun menjadi Rp1.444,70 per kWh. Itu artinya telah terjadi penurunan sebesar Rp22,58 per kWh.

Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan

Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM menjelaskan bahwa bantuan keringanan tagihan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi PLN ditujukan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh SEMARANGKU dari Antara News.

Peru diketahui bahwa penurunan tagihan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PLN disalurkan mulai bulan Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Bukan IDI Bali, Jerinx SID Marah dan Tantang Orang Ini Usai Dapat Tuntutan 3 Tahun Penjara

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Sambil Ngamuk-ngamuk, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Sehingga pelanggan nonsubsidi PLN berkesempatan untuk dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN selama tiga bulan.

Jadi di bulan November 2020 ini kamu juga berkesempatan dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi.

Sebelum itu ketahui dahulu daftar kriteria pelanggan nonsbisidi PLN yang akan dapat bantuan keringanan tagihan tarif listrik.

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Gagal Cair ke Rekening Ini, Cek Milikmu

Adapun tujuh golongan pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN tersebut sebagai berikut.

1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA

2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA

3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA

4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas

Baca Juga: Sudah Login eform.bri.co.id/bpum Namun NIK KTP Tidak Terdaftar, bagaimana Selanjutnya? Simak Disini

Baca Juga: Ngamuk Besar! Jerinx Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakannya Usai Dapat Tuntutan 3 Tahun Penjara

5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler