Lupakan Rp1,2 Juta! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini

4 November 2020, 04:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini /Semarangku.com/

SEMARANGKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 2 akan segera dicairkan bulan November 2020 ini.

Melalui penjelasannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mencairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan awal bulan November.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir SEMARANGKU dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut

Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan

Seperti halnya penyaluran gelombang 1 yang dilakukan dalam 5 tahap, BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 juga akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Yang termasuk Bank Himbara di antaranya adalah Bank BNI, BTN, BRI dan Bank Mandiri.

Untuk penerima yang menggunakan rekening Bank BCA dan Bank swasta lainnya juga akan disalurkan.

Baca Juga: Bukan IDI Bali, Jerinx SID Marah dan Tantang Orang Ini Usai Dapat Tuntutan 3 Tahun Penjara

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Sambil Ngamuk-ngamuk, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka bisa dipastikan penerima tidak akan bisa dapat BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

Baca Juga: 7 Tipe Pencari Kerja yang Dijamin Ditolak Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Simak Selengkapnya! 7 Golongan ini Mutlak Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler