Ternyata BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Pastikan Namamu Terdaftar

31 Oktober 2020, 07:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

* BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2

* Syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Rp1,2 juta

* Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2

SEMARANGKU – Waduh, ternyata BLT subsidi gaji gelombang 2 hanya akan dicairkan ke rekening pekerja yang memenuhi kondisi berikut.

BLT subsidi gaji gelombang 2 telah dipastikan pencairannya di awal November oleh Kemnaker, berikut informasinya.

BLT subsidi gaji gelombang 2 akan segera cair dan pencairan BLT subsidi gaji gelombang 1 sudah mencapai 98,30 persen.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BLT UMKM BPUM di Login Link eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar di Kantor Ini

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BST Rp500 Ribu per KK Non PKH Pakai KTP, Pastikan Kamu Dapat

Sambil menunggu pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2, para pekerja perlu mengecek persyaratan yang berkaitan dengan pencairan BLT.

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Sepele, Ini 7 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Tak Ditransfer ke Rekening Penerima

Baca Juga: Cukup Pakai KTP Bisa Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM BPUM Via eform.bri.co.id, Cair di BRI

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Gampang Banget Cara Lapor Belum Dapat BLT BST Kemensos Rp300 Ribu Via WA dan Email

Baca Juga: Akan Ditutup, Login prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Tsunami Besar Datang, Segera Lari Jika Lihat Makhluk Mengerikan Ini Muncul di Pinggir Pantai

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Pantai Selatan Pulau Jawa Bikin Heboh, Fenomena La Nina dan Cuaca Buruk Mengancam

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler