Daftar BLT Banpres UMKM Program BPUM, Login eform.bri.co.id Pakai KTP, Dapat Rp2,4 Juta di BRI Mudah

23 Oktober 2020, 11:34 WIB
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum /Dok. Semarangku.com

SEMARANGKU – Mau daftar BLT Banpres UMKM program BPUM bisa langsung login eform.bri.co.id untuk lihat data penerima hanya pakai KTP cair Rp2,4 juta di BRI.

Login eform.bri.co.id pakai KTP ini memudahkan penerima bantuan BLT UMKM Banpres produktif atau BPUM untuk mendapatkan modal hibah pemerintah khusus pelaku UMKM.

Semuanya sudah diatur dengan mudah kalaupun tidak login eform.bri.co.id pakai KTP bisa juga mendatangi tempat yang ditunjuk untuk penuhi syarat dan terima bantuan BLT UMKM program BUMP.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Pemerintah Cair Hari Ini, Cek Nomor Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren

Calon pendaftar BLT UMKM dapat memperhatikan tata cara dan syarat untuk mengajukan pendaftaran sebagai yang diberikan oleh pemerintah.

Praktisi usaha mikro dan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank bisa ajukan bantuan ini dengan syarat yng cukup mudah.

Pemerintah melalui kemenkop memberikan bantuan tersebut untuk para pelaku usaha kecil dan UMKM sebagai tambahan modal dalam produktivitas usaha yang sedang mereka usahakan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM UMKM via BRI di eform.bri.co.id/bpum, Cuma Pakai KTP Dapat Rp2,4 Juta

Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sebagai stimulus untuk menggerakan ekonomi nasional sebesar Rp 2,4 juta salah satunya transfer lewat BRI.

Berikut ini adalah cara dan syarat bagi masyarakat yang berusaha membangun usaha mikro dan UMKM dalam mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM BPUM, masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendaftarkan sebagai penerima bantuan dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Pakai KTP dan Login https://eform.bri.co.id/bpum Yuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Online via BRI

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bahaya! 4 Golongan ini Dilarang Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Kemdikbud, Kamu Termasuk?

Calon penerima BPUM harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Sedih Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Yuk Cairkan Bantuan Rp10 Juta dari Telkomsel, Ini Caranya!

Setelah beberapa persyaratan tersebut diatas sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan, para praktisi usaha mikro dan UMKM terebut bisa diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif yang memiliki ciri sebagai berikut:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Coba Aja Daftar Disini Udah Bisa Cair Kok Hari Ini

Masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta penerima bantuan BLT UMKM banpres produktif atau BUMP dapat mengecek kepesertaannya melalui eform.bri.co.id/bpum yang telah disediakan oleh BRI.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM melalui kemudahan yang diberikan oleh BRI adalah sebagai berikut:

- akses link eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila peserta yang sedang mengakses halaman tersebut bukan sebagai penerima bantuan BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Maaf Ya! Kemdikbud Tidak Beri Bantuan Kuota Internet Gratis ke Orang dengan 4 Kriteria Ini

Namun jika merupakan termasuk yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM, dapat segera menyiapkan dokumen berikut untuk dibawa sebagai bukti otentikasi yang akan diverifikasi oleh bank penyalur tersebut dengan mendatangi ke kantor perwakilan di setiap kota dan kabupaten yang ditinggali yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen tambahan yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler