Cara Mudah Buat Surat Keterangan Usaha untuk Lolos Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

19 Oktober 2020, 07:44 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

SEMARANGKU – BLT UMKM Banpres produktif masih membuka kesempatan untuk pendaftaran, ini cara mudah membuat surat keterangan usaha untuk lolos.

Pendaftaran BLT UMKM diperpanjang berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020.

Para pelaku usaha kecil menengah perlu membuat surat keterangan usaha jika tempat tinggalnya berbeda dengan tempat usahanya dijalankan. Berikut ini cara membuat surat keterangan usaha agar berhasil melakukan pendaftaran program BLT UMKM Banpres Produktif.

Baca Juga: Segera Cair! Pastikan Namamu Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Cara Ceknya!

Baca Juga: Masih Melimpah, Ini Cara Dapat Bonus Kuota Internet Murah 30 GB Indosat IM3!

Melalui bantuan sosial ini, para pelaku UMKM akan mendapat pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta yang sifatnya hibah modal.

Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta mengungkapkan bahwa penyaluran tahap pertama ke 9 juta penerima telah mencapai 100 persen per 6 Oktober 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Tanda-tanda Datangnya Tsunami, Yuk Deteksi Dini Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 19 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik, UBS Terbaru

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Panen! Ada Kuota Internet Gratis 100 GB dari By.U untuk 50 Orang, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Wajib Tahu! Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Bakal Cair Bulan Ini, Siapkan Syaratnya

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Baca Juga: Bisa Lapor via WA Jika Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Masuk HP-mu, Ini Caranya!

Baca Juga: Hanafi Rais, Anak Amien Rais yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali Kini dalam Perawatan Intensif

Untuk mendapatkan surat keterangan usaha atau SKU cukup dengan mendatangi aparat daerah setempat, dalam hal ini yaitu ketua RT, RW, atau kepala desa.

Ajukan pembuatan surat keterangan usaha dan jangan lupa untuk membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan sebagainya karena mungkin diperlukan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler