Tips Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Cek Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKS 2020

12 Oktober 2020, 05:27 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta /Semarangku.com

SEMARANGKU – Baca untuk tips lolos BLT UMKM Banpres Produktif berikut ini agar dapat bantuan modal Rp 2,4 juta dan segeralah buat surat keterangan usaha jika diperlukan.

Pemerintah memberikan bantuan dana berupa hibah modal sebesar Rp 2,4 juta kepada setiap pelaku UKM yang memenuhi syarat. BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta kini menjadi primadona para pelaku usaha.

Kabar baiknya, program bantuan sosial BLT UMKM Banpres ini masuk dalam daftar program yang akan diperpanjang hingga tahun depan dan pencairannya ditambah di tahap kedua minggu ini.

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Ditambah, Kesempatan Masih Terbuka, Buruan Daftar!

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Ikuti Syarat dan Cara Dapat Bantuan Uang Total Rp2,5 Juta dari Telkomsel

Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial ini yaitu kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan.

Jika seseorang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, segeralah membuat surat keterangan usaha untuk atau SKU dengan cara berikut.

Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta mengungkapkan bahwa penyaluran tahap pertama ke 9 juta penerima telah mencapai 100 persen per 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Bingung Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikut JPS Kemnaker, Insentifnya Lumayan Lho!

Baca Juga: Login Prakerja.go.id dan Siapkan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Ini, Jika Sudah di Buka!

Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

Baca Juga: Cukup 2 Cara, Ini Trik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Agar Lolos, Yuk Terapkan Jika Sudah Dibuka

Baca Juga: 11,4 Juta Orang Dapat, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta, Lapor di Sini Jika Belum Dapat!

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Mau Bantuan Kuota Internet Gratis All Operator? Ini Cara Dapatnya dengan Mudah di Bulan Oktober!

Baca Juga: Jika Dapat SMS ini, Maka BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Cair ke Rekeningmu, Cek Segera!

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker, 39 Ribu Orang Membuktikan

Baca Juga: Ini Baru Solutif! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Paket Harian Telkomsel Rp 500 dapat 1GB

Untuk mendapatkan surat keterangan usaha atau SKU cukup dengan mendatangi aparat daerah setempat, dalam hal ini yaitu ketua RT, RW, atau kepala desa.

Ajukan pembuatan surat keterangan usaha dan jangan lupa untuk membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan sebagainya karena mungkin diperlukan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler