Pedoman Daftar KIP Kuliah 2021, Mahasiswa Dapat Bantuan Uang Tunai, Berikut Cara Daftar

21 Desember 2021, 21:00 WIB
Pedoman Daftar KIP Kuliah 2021, Mahasiswa Dapat Bantuan Uang Tunai, Berikut Cara Daftar /Pip.kemendikbud.go.id

SEMARANGKU - Melalui bantuan KIP 2021, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai kepada mahasiswa.

Mahasiswa akan dapatkan uang tunai bantuan KIP 2021.

Oleh karena itu, mahasiswa segera siapkan Kartu Indonesia Pintar untuk mendapatkan bantuan KIP 2021.

Namun sebelumnya bagi mahasiswa yang belum memiliki KIP segera melakukan pmbuatan kartu tersebut karena ada beberapa fasilitas yang dapat dinikmati.

Baca Juga: Nominal Bantuan Langsung Tunai PIP Kemdikbud untuk Siswa Korban Bencana

JIka mahasiswa memiliki KIP, selain memperoleh bantuan PIP 2021, juga akan mendapatkan terbebas dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Selain akses tersebut, bagi mahasiswa pemilik KIP juga akan mendapatkan bantuan besaran biaya hidup dengan nominal yang berbeda.

Namun, tidak semua mahasiswa bisa memiliki KIP, mengingat ada beberapa kategori yang diprioritaskan memiliki kartu ini.

Salah satunya adalah bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang keluarga kurang mampu, rentan miskin dan terkena bencana alam.

Baca Juga: Catat! Tiga Kriteria Pelajar yang Dapat BLT PIP Program Indonesia Pintar, Simak Syarat Cara Daftar Kartu KIP

Berikut syarat dan ketentuan penerima bantuan KIP Kuliah dikutip dari kemendikbud.

- Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya

- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi

- Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah)

Pada poin terakhir misalnya seperti mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti asuhan.

Namun, bisa juga bagi mahasiswa yang bersangkutan berasal dari keluarga yang memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika pendaftar KIP tidak memenuhi salah satu kriteria di atas maka, tetap bisa melakukan pendaftaran.

Syaratnya adalah surat keterangan bahwa orang tua memiliki pendapatan kurang dari 4 juta setiap bulannya.

Atau jika dibagi rata pada anggota keluarga jumlahnya tidak lebih dari 750 ribu.

Pendaftaran KIP sendiri saat ini bisa dilakukan secara secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis Android).

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Pendaftaran dilakukan oleh perguruan tinggi apabila mahasiswa yang bersangkutan sudah melakukan registrasi pada pihak kampus.

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah melalui website atau aplikasi.

Buka website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.

Di sana, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendasikan gmail).

Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

Selanjutnya, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.

Proses pendaftaran bisa di klik di link berikut.

Di sana, pilih lah jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan.

Itulah pedoman daftar KIP Kuliah 2021 bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan uang tunai dari Kemendikbud. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler