Asyik! Mahasiswa Akan Mendapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya Disini

14 Agustus 2021, 14:03 WIB
Asyik! Mahasiswa Akan Mendapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya Disini. /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memebrikan kabar gembira, karena akan menyalurakan dana bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT Rp2,4 juta bagi para Mahasiswa.

Untuk besaran bantuan UKT yang akan diberikan untuk mahasiswa sendiri, sekitar Rp2,4 juta.

Bersama adanya bantuan UKT senilai Rp2,4 juta ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan Mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT di musim pandemi seperti sekarang.

Baca Juga: Cair September 2021! Ini Cara Dapat Bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemdikbud untuk Mahasiswa PTN-PTS

Setelah sebelumnya, pemerintah juga membantu dengan memberikan bantuan paket internet gratis yang akan segara cair bulan September 2021.

"Bersama Ibu Sri Mulyani dan Bapak Gus Yaqut kemarin sore (Rabu 4 Agustus 2021) kami meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT untuk tahun 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim pada akun instagram pribadinya.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemenkeuri telah menganggarkan dana untuk bantuan UKT Rp2,4 juta bagi mahasiswa sebesar Rp745 miliar.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis! Kemendikbud Juga Berikan Subsidi UKT

Pada laman Instagram resminya, Kemenkeuri menganggarkan dana sebesar Rp745 miliar bagi 310.508 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak COVID-19.

Untuk bantuan subsidi UKT dari Kemdikbud hanya diberikan kepada mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan.

Berikut cara daftar bantuan UKT Rp2,4 juta bagi mahasiswa dari Kemdikbud:

1.Mahasiswa calon penerima bantuan UKT 2021 mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi

2.Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT 2021 ke Kemendikbudristek

Nantinya, bantuan UKT Rp2,4 juta bagi mahasiswa akan disalurkan langsung ke Perguruan tinggi masing-masing oleh Kemdikbud.

Bantuan UKT Kemdikbud 2021 diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta.

Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Berikut syarat daftar penerima bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemdikbud yaitu :

-Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi.

-Bukan mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

-Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Itulah informasi cara dan syarat mendapatkan bantuan UKT Rp2,4 juta dari pemerintah melalui Kemendikbud, semoga informasi ini dapat bermanfaat, semoga berhasil.***

 

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler