KABAR BAIK! Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang

14 Agustus 2021, 14:45 WIB
Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang /ilustrasi/iNSulteng.com

SEMARANGKU - Kabar baik bagi guru honorer atau non PNS bisa mendapatkan BSU selama pandemi saat ini.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan kepada guru honorer atau non PNS di masa pandemi.

Bantuan subsidi upah atau BSU Rp1,8 juta dari Kemendikud dikabarkan cair lagi pada bulan September 2021.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer 2021

Bagi para guru yang terdampak pandemi dan ingin mendapatkan bantuan bisa mengklaim panduan yang ada di sini.

Pastikan dirimu bukan guru sebagai PNS agar bisa mendapatkan bantuan BSU yang cair di bulan September 2021.

Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Bagaimana Sih, Isi Teks Pemberitahuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sekarang Cair? Simak Disini

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Itulah Kabar baik bagi guru honorer atau non PNS bisa mendapatkan BSU selama pandemi saat ini.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler