Lengkap Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September dari Kemendikbud

13 Agustus 2021, 05:15 WIB
Cara cek penerima bantuan BSU guru honorer atau non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud yang cair bulan September 2021 /Pixabay/emAji

SEMARANGKU - Simak cara cek penerima bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud yang cair bulan September 2021.

BSU guru honorer Kemendikbud bakal dicairkan pada bulan September 2021 kepada penerima guru non PNS.

Siap siap saldomu bakal bertambah dengan masuknya bantuan BSU guru non PNS yang cair bulan depan.

Baca Juga: Lebih Komplit! Perbedaan Skema BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021

Ikuti panduan cara cek penerima BSU dalam artikel ini untuk memastikan kamu sebagai penerima bantuan.

Pastikan koneksi internet stabil agar proses pencarian nama berjalan dengan lancar dan mengetahui apakah sebagai penerima atau tidak.

Untuk mengecek penerima bantuan bisa dengan menggunakan HP android ataupun lewat PC.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Pastikan Kalian Termasuk Dengan Cek Daftar Penerima BSU di Sini

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1,8 Juta Segera Cair ke Guru Non PNS, Simak Cara Dapatnya

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler