BSU Cair Agustus 2021, Simak Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Dengan Tahun Lalu

12 Agustus 2021, 19:05 WIB
Cair Agustus 2021, Simak Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Dengan Tahun Lalu /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

SEMARANGKU - Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2021 berbeda dengan tahun lalu.

BSU subsidi gaji karyawan dari Kemnaker yang cair Agustus 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

Berikut perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker yang cair Agustus, dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Kalau Sudah Punya Kartu Prakerja Begini Faktanya

Melalui akun instagram resmi, Kemnaker menyampaikan terdapat perbedaan Bantuan Subsidi Upah Karyawan tahun ini dengan tahun lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada 3 perbedaan skema penyaluran BSU subsidi gaji Kemnaker 2021.

"Setidaknya terdapat 3 perbedaan skema dengan BSU tahun lalu, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu 4 Agustus 2021 dikutip Semarangku.com.

Hal ini diharapkan menjadikan penyaluran BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 berjalan lebih lancar dan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Golongan Ini, Apa Kamu Yakin Termasuk? Cek di Sini

Berikut perbedaan BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 :

1.Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

2.BSU subsidi gaji Kemnaker diberikan kepada pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

3.BSU subsidi gaji Kemnaker diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4.Besaran dana yang diterima oleh penerima BSU subsidi gaji sebesar Rp500 ribu perbulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta.

5.Penyaluran dana BSU subsidi gaji Kemnaker melalui 4 bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut cara cek online daftar penerima BSU subsidi gaji karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :

-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.

-Klik Daftar Sekarang.

-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang.

-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal.

-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.

-Isi formulir dengan lengkap.

-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BSU atau tidak.

Selanjutnya,berikut ini kriteria bagi calon penerima BSU subsidi gaji karyawan 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

2.Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan.

3.Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp50 juta, sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

5.Memiliki rekening Bank yang aktif.

6.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

7.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker yang cair Agustus, dibandingkan dengan tahun lalu.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler