Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Kalau Sudah Punya Kartu Prakerja Begini Faktanya

12 Agustus 2021, 17:45 WIB
Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Kalau Sudah Punya Kartu Prakerja Begini Faktanya /dok/iNSulteng.com

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali dihadirkan oleh pemerintah di bulan Agustus tahun 2021 ini.

Muncul sebuah pertanyaan di masyarakat terkait penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut, khususnya mereka yang pernah dapat Kartu Prakerja.

Apakah orang yang telah mendapat Kartu Prakerja masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya

Pertanyaan semacam itu beterbangan di internet sehingga kami merasa perlu membahasnya pada artikel BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sebelum menjawab itu, alangkah baiknya kalau kita semau menilik kembali syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada daftar di atas disebutkan berbagai syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Dari tujuh syarat yang tertera, apakah ada larangan bagi orang yang pernah mendapat Kartu Prakerja?

Jawabannya adalah tidak ada. Dengan kata lain, orang yang sudah pernah dapat Kartu Prakerja, masih bisa mendapat BLT Subsidi Gaji.

Mungkin pertanyaan kalian pada judul tadi sudah terjawab.

Kalau sudah mengetahui jawabannya, alangkah baiknya kalau kalian juga tahu cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini adalah cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Masukkan NIK KTP pekerja

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan tanggal lahir

5. Contreng bagian verifikasi

6. Tekan "Lanjutkan"

7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima BLT Subsidi gaji atau atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kalian memenuhi semua syarat di atas, dan walaupun sudah pernah ikut Kartu Prakerja, seharusnya tidak masalah.

Status kalian akan tetap menjadi calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal tunggu SMS dari Kemnaker.

Kalau sudah ada SMS, berarti uang sejumlah Rp 1 juta telah sukses disalurkan ke rekening kalian.

Jika belum, mungkin masih belum waktunya. Tunggu saja dan jangan panik.

BLT Subsidi Gaji ini disalurkan secara berkela. Kalau sekarang masih belum dapat, mungkin besok baru dapat.

Itulah jawaban atas pertanyaan: apakah orang yang sudah pernah ikut Kartu Prakerja bisa mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler