BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Golongan Ini, Apa Kamu Yakin Termasuk? Cek di Sini

12 Agustus 2021, 17:15 WIB
BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Golongan Ini, Apa Kamu Yakin Termasuk? Cek di Sini /Ahmad Fiqi Purba/bni46

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini memiliki golongan prioritas yang berbeda dengan tahun kemarin.

Pada tahun lalu penerima BLT Subsidi Gaji atau BPJS Ketenagakerjaan tidak digolongkan secara prioritas tertentu, jadi semuanya dapat.

Akan tetapi, di tahun 2021 ini terdapat golongan pegawai yang mendapat prioritas penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya

Lantas, pegawai seperti apa yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 tersebut?

Jawabannya sebenarnya ada pada syarat-syarat baru yang sudah dikeluarkan oleh Kemnaker terkait BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang baru:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah berbagai syarat-syarat baru menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah kalian sudah menemukan jawaban terkait judul tadi: prioritas penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Pasti sudah ya, jawabannya ada pada nomor tujuh. Di sana tertera pegawai prioritas yang akan mendapat BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji adalah mereka yang bekerja di beberapa sektor.

Sektor yang dimaksud meliputi industri barang konsumsi, transportasi, properti, dan beberapa lainnya.

Selanjutnya, hal tak kalah penting yang perlu diketahui adalah cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini adalah caranya:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Masukkan NIK KTP pekerja

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan tanggal lahir

5. Contreng bagian verifikasi

6. Tekan "Lanjutkan"

7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU

Kalau kalian termasuk prioritas, dan sudah memenuhi semua persyaratan tentunya, oasti akan terdaftar.

Hal selanjutnya yang perlu dilakukan cuma menunggu SMS dari Kemnaker terkait transfer.

Pada tahun 2021 ini, jumlah BLT Subsidi Gaji juga akan berbeda dari tahun lalu.

Jumlah pada tahun ini adalah Rp 1 juta, dengan rincian Rp 500 ribu per bulan. Jadi ini adalah jumlah dua bulan langsung.

Semoga BLT Subsidi Gaji ini bisa bermanfaat bagi para penerima.

Itulah daftar pegawai prioritas yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan  pada bulan Agustus di tahun 2021 ini.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler