Perbedaan Skema Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 dan BSU 2021, Simak Penjelasannya Berikut

12 Agustus 2021, 16:30 WIB
Perbedaan Skema Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 dan BSU 2021, Simak Penjelasannya Berikut /Emaji/Pixabay/

SEMARANGKU – Program bantuan BSU BPJS Ketenegakerjaan 2021 sudah cair ke karyawan namun apa beda BSU 2020 dan BSU Subsidi Gaji 2021.

Salah satu bantuan yang diberikan oleh permerintah ketika pandemi COVID-19 yakni BSU BPJS Ketenagakerjaanatau Bantuan Subsidi Upah / Gaji.

Selain sangat membantu masyarakat, adanya program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ini juga sangat ditunggu-tunggu.

Baca Juga: Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya

Namun tahukah Anda jika program BSU  BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah tahun 2021 memiliki sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya atau 2020.

Mungkin anda tidak begitu menyadarinya, namun memang ada perbedaan antara BSU  BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan BSU tahun 2020.

Lantas apa saja perbedaan mendasar antara BSU  BPJS Ketenagakerjaan 2020 dengan BSU 2021?

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, berikut adalah beberapa perbedaan dari BSU  BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 dengan BSU tahun 2021.

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

BSU  BPJS Ketenagakerjaan 2020:

1. Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta

2. Tidak adanya batasan wilayah maupun sektor.

3. Dana yang akan diterima oleh penerima BSU sebesar Rp6 ratus ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga total bantuan BSU sebesar Rp2,4 juta.

4. Penyaluran program bantuan BSU atau Bantuan Subsidi Upah menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1.  Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

2. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wiliayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU adalah sebesar Rp5 ratus ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan untuk provinsi Aceh hanya menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Itulah penjelasan terkait dengan perbedaan program bantuan BSU  BPJS Ketenagakerjaan 2020 dengan BSU 2021.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler