Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

12 Agustus 2021, 13:57 WIB
Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata..../ilustrasi /unsplash/Mufid Majnun

SEMARANGKU - Banyak pertanya kenapa saya tidak mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di bulan Agustus 2021.

Ada juga yang menanyakan kenapa saya tidak menerima SMS BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di bulan Agustus 2021 ini.

Segala pertanyaan atau keluh kesah terkait BSU BLT subsidi gaji akan terjawab dalam artikel ini.

Baca Juga: Apakah SMS BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Muncul di HP? Cari Tahun Di sini

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker memberikan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh di bulan Agustus 2021.

Adapun nominal yang diberikan yakni Rp1 juta rupiah yang dikirim melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Adapun proses pencairan sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu kepada rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bisa Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Caranya

Terkait dengan skema pencairan BSU subsidi gaji ini memang berbeda dengan skema pada tahun 2021.

Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, para buruh yang memiliki gaji Rp3.5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank untuk Terima BSU BLT Subsidi Gaji? Jangan Khawatir Ini Kata Kemnaker

Untuk lebih jelas, berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji yang cair bulan Agustus 2021.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler