Tidak Punya Rekening Bisa Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Caranya

12 Agustus 2021, 13:26 WIB
Tidak Punya Rekening Bisa Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Caranya/ilustrasi /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU - Jika para pekerja atau buruh tidak punya rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 maka ada solusinya.

Pihak Pemerintah sudah menyiapkan antisipasi bagi para pekerja atau buruh jika mengalami masalah tidak punya rekening.

Masalah ini pun pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan terulang kembali pada penyaluran BLT subsidi upah di tahun 2021.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank untuk Terima BSU BLT Subsidi Gaji? Jangan Khawatir Ini Kata Kemnaker

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker sudah menyalurkan bantuan BSU kepada para pekerja.

Bantuan ini sudah mulai dicairkan ke rekening penerima masih masih sejak beberapa hari yang lalu.

Adapun nominal yang didapatkan oleh pekerja atau buruh yakni Rp1 juta yang cair melalui bank Himbara.

Baca Juga: Selamat! SMS Ini Akan Muncul Pada Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Apa Saja Syaratnya?

Melalui akun Instagram resmi Kemnaker, telah dijelaskan bahwa hanya ada empat bank yang dapat menyalurkan dana bantuan.

Keempat bank tersebut adalah bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Apabila penerima tidak memiliki salah satu akun pada bank tersebut, maka Kemnaker akan membuat rekening baru untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.

“Gak perlu kahwatir Rekan, nanti Kemnaker akan membuat rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA,” tulis pihak Kemnaker dikutip Semarangku melalui akun Instagramnya @kemnaker.

“Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” lanjut Kemnaker.

Oleh karena itu, calon penerima yang tidak memiliki rekening dari bank HIMBARA perlu melakukan cek daftar penerima.

Hal ini bertujuan agar penerima mengetahui bahwa akan menerina dana bantuan BSU Subsidi Gaji dan siap untuk melakukan pencairan ke salah satu bank HIMBARA tersebut.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler