Simak Cara Mendaftar BLT untuk Dapatkan 1,2 Juta hingga Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Bantuan

5 Agustus 2021, 14:28 WIB
Simak Cara Mendaftar BLT untuk Dapatkan 1,2 Juta hingga Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Bantuan /Photo by Sasha India on Unsplash

SEMARANGKU - Setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Pekalongan mendapatkan bantuan, tak hanya itu pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) juga dibuka

Bantuan tersebut bagi mereka penerima BST dan PKH yang terdampak PPKM Level 4 sedangkan BLT bagi pemilik usaha mikro atau UMKM.

Dengan adanya PPKM Level 4, penerima BST dan PKH akan mendapatkan tambahan beras sebanyak 10 kilogram dan penerima BLT akan menerima Rp 1,2 juta.

Bantuan beras tersebut akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Semua Sektor Kecuali Dua Karyawan Pekerja Ini

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk bantuan dan perlindungan.

Tak hanya itu, tambahan tersebut digunakan untuk bentuk pemerintah dalam melindungi masyarakat terdampak PPKM Level 4.

Sementara itu, dilaporkan bahwa penerima bantuan tambahan beras sebanyak 25.988 keluarga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam DTKS di Pekalongan.

Mereka terdiri dari 11.829 KPM PKH dan 14.159 KPM BST.

Baca Juga: Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat

“Dari Bulog bekerja sama dengan transporter dan langsung dikirim ke rumah-rumah penerima. Bantuan beras dari Bulog bagi penerima BST, PKH, maupun Program Sembako sudah mulai disalurkan," ujarnya.

Kalau bantuan BST melalui Kantor Pos, diantar langsung ke rumah penerima dalam bentuk uang dan beras,” bebernya saat ditemui di kantornya.

Pihaknya berharap bahwa bantuan tersebut dapat dimanfaatkan warga terdampak PPKM.

Sementara itu, pembukaan pendaftaran peserta bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) alias Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 periode Agustus 2021.

Setiap peserta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Pendaftaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021.

“Pendaftaran Banpres BPUM dibuka kembali secara online mulai tanggal 1-5 Agustus 2021. Pendaftaran online bisa dilakukan pada hari Minggu-Kamis pukul 06.00-18.00 WIB,” tutur Joko.

Meskipun begitu, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan tersebut.

Dikutip dari Jatengprov.go.id, syaratnya antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik Kota Pekalongan.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK, NIB, atau Surat Keterangan Usaha, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Bukan anggota TNI/Polri.

4. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

5. serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui link tinyurl.com/bpum2021kotapkl.

Para pendaftar juga diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler