Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat

5 Agustus 2021, 12:15 WIB
Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat /Instagram @kemnaker/

SEMARANGKU - Skema baru pencairan BLT subsidi gaji dari Kemnaker pada tahun 2021 kepada karyawan dan para pekerja di masa pandemi saat ini.

Ada tiga perbedaan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU kepada karyawan pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Menaker Ida mengatakan tiga perbedaan mendasar soal proses pencairan bantuan subsidi gaji BSU pada tahun 2021.

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Kemnaker Bilang Begini

Dikutip dari Instagram @kemnaker.go.id, ada tiga perbedaan proses penyaluran BSU kepada karyawan di masa pandemi yang sudah diterangkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

Perbedaan paling utama terletak pada kriteria calon penerima bantuan subsidi gaji BSU dari Pemerintah.

Menaker Ida menyebutkan penerima bantuan BSU subsidi gaji diberikan kepada para karyawan atau buruh yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke Rekening Anda, Cek Yuk!

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Sulawesi Tengah, Cek Daerahnya Di sini

Sedangkan pada tahun 2020, penerima BSU diberikan kepada para pekerja yang tidak dibatasi sektor dan memiliki upah maksimal Rp 5 juta.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Itulah informasi terbaru pencairan bantuan BLT subsidi gaji BSU dari Kemnaker kepada para karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler