PPKM Diperpanjang, Simak Cara Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Wajib Login Kemnaker.go.id

3 Agustus 2021, 12:31 WIB
PPKM Diperpanjang, Simak Cara Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Wajib Login Kemnaker.go.id /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

SEMARANGKU - Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang dan login kemnaker.go.id untuk mendapatkan BLT subsidi gaji BSU yang direncanakan cair bulan Agustus.

Dapatkan link login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT subsidi gaji BSU yang cair bulan Agustus.

Para karyawan bergaji Rp3,5 juta per bulan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi syarat.

Syarat utama yakni harus bekerja atau berada di zona PPKM Level 4 yang memberlakukan PPKM.

Baca Juga: Login Kemnaker.go.id, Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Cair Bulan Agustus Ini

Seperti kita ketahui, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan.

Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terutama para pekerja, karyawan dan buru yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan untuk para pekerja yang berada di zona PPKM Level 4 di Indonesia.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Prioritaskan Ini untuk Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta , Siapa?

Adapun cara ceknya bisa mengikuti panduan berikut ini cukup dengan logi Kemnaker.go.id.

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Itulah cara cek penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker yang dikabarkan cair awal Agustus.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler