Daftar Penerima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cek Di sini

2 Agustus 2021, 16:00 WIB
daftar penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yang cair lagi bulan Agustus 2021. /Pixabay/Pexels/

SEMARANGKU - Berikut ini daftar penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yang cair lagi bulan Agustus 2021.

Simak cara mendapatkan subsidi kuota internet gratis dari pemerintah bagi pelajar dan tenaga pendidik.

Subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud ini dibiarkan kepada target penerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Penerima BLT BPUM Bisa Dapatkan Kuota Antrean Melalui BPUM Reservation System di E-form BRI

Artinya, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi paket kuota data internet gratis dari Kemendikbud.

Jika bukan golongan penerima tersebut, maka tidak akan mendapatkan paket subsidi kuota data internet gratis yang cair bulan Agustus.

Bantuan kuota data internet yang diterima peserta didik jenjang PAUD 7GB/ bulan.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota internet sebesar 10GB / bulan

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat bantuan kuota data internet sebanyak 12 GB / bulan.

Dosen dan Mahasiswa mendapat kuota sebanyak 15 GB / bulan.

Baca Juga: CAIR 5 BULAN, Simak Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Bulan Agustus Bagi Pelajar dan Guru

Berikut cara pendaftara untuk mendapat kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021, sebagai berikut:

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket data belajar dari Pemerintah ini bisa dipakai untuk proses belajar secara daring semua aplikasi kecuali aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.

Itulah informasi tentang pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di bulan Agustus.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler