Gagal Terima BLT BPUM 2021 Coba Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Ini, Bisa Dapat Dana Usaha Rp20 Juta

2 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BIP, Gagal Terima BLT BPUM 2021 Coba Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Ini, Bisa Dapat Dana Usaha Rp20 Juta //Instagram @bank_indonesia/

SEMARANGKU - Apabila pelaku UMKM gagal menerima BLT BPUM 2021 bisa mencoba daftar Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta.

Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta bagi pelaku UMKM, bisa menjadi alternatif lain jika gagal terima BLT BPUM 2021.

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Rp20 juta adalah program dana usaha bagi pelaku UMKM yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Baca Juga: Gagal Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta Masih Ada Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta, Coba Cek Disini

Besaran jumlah dana usaha Bantuan Insentif Pemerintah yang dapat diterima oleh pelaku UMKM ini adalah sebesar Rp20 juta per penerima.

Pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta untuk menambah dana usaha bagi pelaku UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021.

Program Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf.ri, pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta bagi pelaku UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat program Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta, pendaftarannya bisa melalui laman bip.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Masih Ada Bantuan Insentif Pemerintah Selain BLT BPUM Bagi Pelaku UMKM Cair Hingga Rp200 Juta Per Penerima

Berikut ini syarat pelaku UMKM mendaftar sebagai penerima Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta.

Persyaratan untuk mendaftar Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta bagi pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS).

2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.

4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.

5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Selain harus memenuhi persyaratan tersebut di atas, Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta, hanya disalurkan pada pelaku UMKM di bidang tertentu.

Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana usaha Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta.

Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta, diberikan bagi pelaku UMKM di bidang sebagai berikut :

1.Kuliner.
2.Fesyen.
3.Kriya/kerajinan tangan.

Bagi pelaku UMKM di bidang tersebut di atas, dana usaha Bantuan Insentif Pemerintah JPU yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.

Apabila persyaratan telah terpenuhi dan bidang usaha pelaku UMKM sesuai seperti yang tersebut di atas, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan melalui link laman bip.kemenparekraf.go.id.

Tahap pendaftaran sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id.

Apabila pelaku UMKM gagal menerima BLT BPUM 2021 bisa mencoba daftar Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler