Masih Ada Bantuan Insentif Pemerintah Selain BLT BPUM Bagi Pelaku UMKM Cair Hingga Rp200 Juta Per Penerima

28 Juni 2021, 09:51 WIB
Masih Ada Bantuan Insentif Dari Pemerintah Selain BLT BPUM Bagi Pelaku UMKM Cair Hingga Rp200 Juta Per Penerima, Buruan Cek Langsung Disini //ANTARA/

SEMARANGKU - Masih ada bantuan insentif dari pemerintah selain BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku UMKM, bisa cair hingga Rp200 juta.

Bisa cair hingga Rp200 juta per penerima bantuan insentif dari pemerintah bagi para pelaku UMKM selain BLT BPUM.

Lantas, apa bantuan insentif pemerintah selain BLT UMKM tersebut? Simak artikel ini.

Baca Juga: Selain BLT BPUM Ada Bantuan Insentif Pemerintah Buat Pelaku UMKM Cair Rp20 Juta, Klik bip.kemenparekraf.go.id

Bagi pelaku UMKM berikut ini, pemerintah memberikan program dana Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya.

Besaran jumlah dana bantuan insentif dari pemerintah, yang dapat diterima pelaku UMKM berikut ini maksimal Rp200 juta per penerima.

Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf.ri, untuk pengembangan usaha bagi pelaku UMKM, pemerintah melalui Kemenparekraf memberikan program dana Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP Reguler 2021.

Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana bantuan insentif pemerintah Reguler Rp200 juta.

Baca Juga: Langkah Cara Pencairan BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Setelah Pelaku UMKM Dapat Notifikasi dari Lembaga Penyalur

Dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang sebagai berikut :

1.Game Developer

2.Aplikasi Digital

3.Fashion

4.Kriya/kerajinan tangan

5.Film

6.Kuliner

7.Sektor Pariwisata

Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta antara lain :

1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS).

2.Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi.

3.NPWP atas nama Badan Usaha.

4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.

5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler.

Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler 2021, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Demikian pelaku UMKM bisa mendapatkan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler hingga Rp200 juta.

Selain BLT BPUM, ada bantuan insentif dari pemerintah, yang bisa cair hingga Rp200 juta bagi pelaku UMKM.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler