Daftar Online di Link bip.kemenparekraf.go.id, Agar Dapat Bantuan Intensif Pemerintah 2021 Rp20 Juta

23 Juni 2021, 19:45 WIB
Bantuan Insentif Pemerintah 2021, Daftar Online di Link https://bip.kemenparekraf.go.id/ , Agar Dapat Bantuan Intensif Pemerintah 2021 Rp20 Juta /

SEMARANGKU - Pendaftaran online di link bip.kemenparekraf.go.id, agar mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Agar bisa mendapatkan bantuan dana BIP 2021 Rp20 juta, pendaftaran secara online di link bip.kemenparekraf.go.id.

Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf.ri, bantuan dana BIP 2021 Rp20 juta bisa daftar secara online di link bil.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Catat! Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha UMKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

Program bantuan dana BIP 2021 yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMKM yaitu Bantuan Intensif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP JPU 2021 adalah program bantuan dana dari pemerintah untuk penambahan modal usaha bagi pelaku UMKM.

Jumlah bantuan dana BIP JPU 2021 yang dapat diterima dari pemerintah, untuk pelaku UMKM ini adalah sebesar Rp20 juta.

Pemerintah memberikan program bantuan dana BIP JPU 2021, untuk pengembangan usaha bagi pelaku UMKM berikut ini.

Berikut ini 3 pelaku UMKM yang mendapat bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha UMKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

Bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM di bidang :

1.Kuliner
2.Fesyen.
3.Kriya/Kerajinan Tangan.

Bagi pelaku UMKM BIP JPU 2021, jumlah dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.

Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut :

1.Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.

4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.

5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Demikian lah informasi pelaku UMKM apa saja dan syarat lengkap, untuk bisa mendapatkan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta.

Agar bisa mendapatkan bantuan dana BIP 2021 Rp20 juta, pendaftaran secara online di link bip.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler