Tindis Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Terbaru Bagi Pelaku Usaha

7 Juni 2021, 15:00 WIB
Tindis Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Terbaru Bagi Pelaku Usaha /eform.bri.co.id/

SEMARANGKU - Tindis eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021 terbaru bagi pelaku usaha di masa pandemi.

Dapatkan link website eform.bri.co.id/bpum untuk mempermudah pelaku usaha dapat mengecek penerima BLT UMKM 2021.

Melalui media eform.bri.co.id/bpum, penerima bantuan bisa mengetahui penerima BLT BPUM 2021.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT UMKM BPUM Kini Pakai KTP dan KK Sudah Bisa Cair, Simak Infonya Disini

Pemerintah melalui Dinas Koperasi Daerah memberikan bantuan kepada golongan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,

Bantuan ini berbentuk modal usaha yang diberikan pemerintah yang terdampak Covid-19.

Adapun bantuan ini tersalurkan melalui bank penyalur, seperti bank BNI dan bank BRI.

Kemudian, bantuan ini juga akan dilanjutkan oleh pemerintah tahap 2 kepada pelaku usaha.

Baca Juga: RESMI! Cek Penerima BLT UMKM 2021, Login efrom.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Terbarunya

Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sebelum akhir Juni melalui Dinas Koperasi Daerah.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Baca Juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Langkah pengecekan BPUM UMKM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :

-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Baca Juga: Login oss.go.id Daftar BLT PNM Mekaar BNI, Klik banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian syarat dan cara pengecekan program BLT UMKM Rp1,2 juta yang kembali dilanjutkan pada tahun ini.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler