Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Cek Kepastian Penerima BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

7 Juni 2021, 05:30 WIB
Berikut adalah syarat penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah yang dikabarkan akan cair di bulan juni 2021 /https://kemnaker.go.id/

SEMARANGKU - Kabar beredar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Kemungkinan waktu pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Aswansyah mengatakan bahwa BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair usai lebaran yaitu sekitar bulan Juni atau Juli 2021.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2021 dilakukan Kemnaker untuk melanjutkan penyaluran pada tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Politisi PKB Minta Pemprov Jawa Tengah Lakukan Hal Ini

Hal ini menindaklanjuti kepastian penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya tersalurkan kepada penerima pada tahun 2020. 

Seperti diketahui pada tahun lalu pembagian BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker terbagi menjadi dua termin, namun penyalurannya baru mencapai 98,89 persen. 

Dengan alasan itulah Kemnaker akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk disalurkan kepada penerima yang belum mendapatkan pencairan pada tahun lalu.

Sebelum pencairan, ada baiknya para pekerja mempelajari informasi terkait BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan cair oleh Kemnaker dalam waktu dekat.

Baca Juga: Peringati Kelahiran Soekarno, Gubernur Ganjar Pranowo Implementasikan Pancasila di Demak

Syarat Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pekerja yang bisa menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang memenuhi syarat berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
  7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika telah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja bisa mengecek daftar penerima di laman Kemnaker. 

Baca Juga: Diminta Pentagon untuk Mempelajari UFO, NASA: Kami Juga Ingin Tahu

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Hasil Balap MotoGP Catalunya, Baju Fabio Quartararo Terbuka, Marc Marquez Hatrick Ndlosor

Cara Registrasi Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Apabila tidak terdaftar pada laman tersebut, berikut cara registrasi lainnya:

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Demikian informasi lengkap terkait penyaluran bantuan dari Kemnaker bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler