Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dengan Cek di kemnaker.go.id

7 Juni 2021, 06:30 WIB
BLT Subsidi Gaji dibuka kembali untuk periode Juni-Juli 2021. /BPJSketenagakerjaan.go.id

SEMARANGKU - Pelajari dulu syarat dan cara menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dapatkan BSU Subsidi Gaji Rp2,4 yang direncanakan akan cair pada tahun ini. 

Kemnaker dikabarkan akan kembali melanjutkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyalurkan BSU Subsidi Gaji dengan total Rp2,4 juta.

BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan cair pada pertengahan tahun ini, yaitu bulan Juni 2021.

Namun ada cara agar karyawan tahu apabilan dirinya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tahun ini.

Baca Juga: Peringati Kelahiran Soekarno, Gubernur Ganjar Pranowo Implementasikan Pancasila di Demak

Karyawan yang ingin memastikan dirinya benar-benar akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. 

Pasalnya, tidak semua pekerja atau karyawan akan terdaftar untuk mendapatkan pencairan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Dana bantuan yang akan dicairkan Kemnaker melalui BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat saja. 

Sebagaimana Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, para pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta.

 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Politisi PKB Minta Pemprov Jawa Tengah Lakukan Hal Ini

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja bisa simak syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6.  Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
  7.  Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Diminta Pentagon untuk Mempelajari UFO, NASA: Kami Juga Ingin Tahu

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menjawab pertanyaan terkait status penerima, Kemnaker menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Banyak Berita Hoax Soal Keberangkatan Haji, GP Ansor Jawa Tengah: Ada yang Sengaja Memecah belah

Cara Daftar Program BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Apabila tidak terdaftar pada laman tersebut, pekerja bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Selanjutnya apabila pekerja telah dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya bisa menunggu jadwal atau kepastian bantuan dana senilai total Rp2,4 juta dari Kemnaker.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler