Banpres BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Ada Bantuan Modal Usaha Bagi Penerima di Eform.bri.co.id/bpum

5 Juni 2021, 06:00 WIB
Banpres BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Ada Bantuan Modal Usaha Bagi Penerima di Eform.bri.co.id/bpum /Pixabay/Mohammed Hassan.

SEMARANGKU - Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM 2021 resmi dilanjutkan oleh Kemenkop kepada pelaku usaha di masa pandemi.

Pelaku usaha dapat mengecek penerima Banpres BLT UMKM 2021 melalui link akses eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor KTP atau NIK pemilik usaha mirko, kecil dan menengah.

Baca Juga: Semua Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Jika Penuhi Syarat Penerima BLT UMKM 2021 Ini

Sebelumnya, di bulan Mei Banpres BPUM dicairkan kepada pelaku usaha tahap 1 dengan nominal Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan melalui bank BRI terdekat setelah menerima SMS Banpres dari BRI.

Kemudian, bantuan ini juga akan dilanjutkan oleh pemerintah tahap 2 kepada pelaku usaha.

Baca Juga: RESMI! Cek Penerima BLT UMKM 2021, Login efrom.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Terbarunya

Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sebelum akhir Juni melalui Dinas Koperasi Daerah.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Baca Juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Langkah pengecekan BPUM UMKM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :

-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Baca Juga: Login oss.go.id Daftar BLT PNM Mekaar BNI, Klik banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian syarat dan cara pengecekan program BLT UMKM Rp1,2 juta yang kembali dilanjutkan pada tahun ini.***

 
Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler