Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji BSU bagi Pekerja di Link Resmi untuk Dapat Bantuan Kemenaker

21 Mei 2021, 05:35 WIB
cek nama penerima blt subsidi gaji /https://kemnaker.go.id/

SEMARANGKU – Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah atau BSU bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Link untuk mengecek daftar penerima bantuan ada di artikel ini.

Tahun lalu, pemerintah melalui Kemenaker sudah mecairkan bantuan BLT Subsidi Gaji bagi para perkerja sebesar Rp2,4 juta.

Di 2021 ini, Kemenaker kembali mencairkan BSU untuk penerima yang namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Fitur Baru di Android 12, Lebih Canggih dan Bikin Tampilan Ponsel Lebih Oke

BLT Subsidi Gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Bukan lewat perusahaan atau kantor tempat penerima bekerja.

Karena itu, pastikan bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan masih mendapatkan bantuan BLT Subsidi Upah tahun 2021 ini.

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Tanam Investasi Rp5 Triliun di Kawasan Industri Batang, Pabrik Kaca Asal Korsel Bakal Serap 1.200 Tenaga Kerja

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Ingin Bertarung di Pasar Mobil Listrik, Lamborghini Nekat Rogoh Modal Rp26 Triliun

Bantuan BLT Subsidi Gaji diberikan pemerintah lewat Kemenaker untuk membantu para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta agar bisa bertahan di tengah pandemi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Aswansyah menjanjikan, bantuan Rp2,4 juta dicairkan setelah Lebaran. Meski begitu, dia tidak merinci tanggal berapa BSU Subsidi Gaji dicairkan ke rekening pekerja.

Sebelum itu, bagi yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 masuk dalam kriteria atau syarat peneruma bantuan.

Baca Juga: Waduh, 297 Juta Data WNI Dijual Hacker, Lengkap NIK, KK, Sampai Gaji, Diduga Dapat dari BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja atau buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler