7 Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

20 Mei 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji BSU tahun 2021 /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Pemerintah melalui Kemenaker kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Hanya saja, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar pekerja bisa menerima BSU sebesar Rp2,4 juta ini.

Agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada 7 syarat yang harus dipenuhi karyawan agar bantuan Rp2,4 juta ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Pasca Kontak Tembak, Anak-anak di Papua Diajak Happy Binmas Noken Satgas Nemangkawi, Begini Keseruannya

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Beasiswa Telkomsel Scholarship Program with Ikatan Dinas untuk Lulusan SMA

Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS

Sebagaimana diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 diberikan dengan besaran Rp2,4 juta per karyawan dan pada tahun 2021 ini akan disalurkan lagi.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Ganjar Pranowo Ajak Warga Jateng Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Hal terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang perlu diketahui yaitu syarat penerima yang pada tahun ini terdapat 7 syarat.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah berupaya mengusulkan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

“Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini,” kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Pabrik Kaca Terbesar se-Asia Tenggara Bakal Dibangun di Batang Jawa Tengah, Investornya dari Korsel

Aswansyah menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan penyesuaian dengan regulasi keuangan negara.

Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.

Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler