Modal KTP Bisa Dapat BLT Subsidi Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Simak Syaratnya Di sini!

17 Mei 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi cek tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji juga bisa pakai WhatsApp /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

SEMARANGKU - Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT subsidi gaji hanya modal KTP bisa mengikuti syarat-syarat dalam artikel ini.

Pemerintah telah menyiapkan skema baru pencairan BLT subsidi gaji kepada para karyawan di Indonesia.

Adapun besaran bantuan BLT subsidi gaji ini yakni Rp2,4 juta yang diberikan pemerintah kepada buruh atau karyawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bantuan tunai subsidi gaji BSU akan kembali dicairkan di tahun 2021.

Baca Juga: Tragedi Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo, Ganjar Pranowo: Jelas SOP-nya Pasti Diabaikan!

Pencairan BSU ini akan dilaksanakan pada usai lebaran di tahun 2021 kepada para pekerja.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

"Dicairkan usai lebaran," katanya sebagaimana dilansir dari laman Berita DIY.

Baca Juga: Menteri BUMN Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Erick Thohir: Silahkan Berkarir di Tempat Lain!

Namun, pihaknya belum memberikan kapan tanggal pencairan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

Dirinya memastikan bahwa bantuan BSU pasti dicairkan dengan ditransfer kepada karyawan.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

Baca Juga: Update Kode Redeem ML Senin 17 Mei 2021 Bisa Ditukar dengan Hadiah Spesial Mobile Legends

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Eks Timnas Yudha Febrian Tersangkut Masalah Pelecehan Seksual, Begini Kata Sang Korban
Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Itulah link daftar bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler