HORE, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Disalurkan Bulan Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18 Februari 2021, 12:40 WIB
Ini cara daftar bantuan kuota internet gratis. /Dok. Semarangku

SEMARANGKU – Hore, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 50 GB disalurkan mulai bulan Maret, berikut ini syarat dan cara daftar agar dapat.

Kabar gembira bagi para pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen karena bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 50 GB akan disalurkan mulai bulan Maret mendatang.

Agar mendapat bantuan kuota internet gratis Kemdikbud yang mencapai 50 GB, ketahui syarat dan cara daftar bantuannya dalam penjelasan berikut.

Baca Juga: Drama Korea Sisyphus: The Myth Dimulai dengan Rating Menjanjikan di Penayangan Perdana

Baca Juga: Mau Hadiah iPhone 11 dan Saldo GoPay Rp500 Ribu dari Telkomsel Buruan Akan Ditutup 3 Hari lagi!

Berikut bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 50 GB akan disalurkan bulan Maret, ini syarat dan cara daftar

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bahwa bantuan kuota internet gratis Kemdikbud akan dilanjutkan pelaksanaannya.

Nadiem menyebutkan jika penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemdikbud pada tahun 2021 akan diberikan dari bulan Maret hingga bulan Mei mendatang.

“Seperti yang kita ketahui, bantuan subsidi kuota internet akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April dan Mei 2021,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee! Ada Cashback 80 Persen Bagi Pembeli Kuota Internet Belajar Telkomsel, Begini Alurnya

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2021: Nino-Elsa Dibenci, Mas Al yang Kecewa Reyna Bukan Anak Roy Akan Lakukan Ini!

Sebelumnya informasi itu juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara Outlook Perekonomian “Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021” oleh pemerintah.

“Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa dan guru,” ungkapnya, seperti dikutip dari PMJ News.

Di jenjang paling bawah yaitu peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2021: Nino-Elsa Dibenci, Mas Al yang Kecewa Reyna Bukan Anak Roy Akan Lakukan Ini!

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Isi Kepala Jokowi yang Harus Direvisi Bukan UU ITE, Husin Alwi Shihab Siap Lapor

Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: UU ASN Direvisi, ICW: Mengarah pada Tindakan Pembubaran KASN

Baca Juga: Sinopsis Film Donnie Darko Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Perjalanan Supranatural Jake Gyllenhaal

Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.

Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Jennifer Jill Ngaku Doyan Party Setiap Hari: Segelas-lah Paling Enggak

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Perjalanan Hidup Pencuri Mobil Mewah

Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis, pelajar hingga dosen yang memenuhi syarat di atas harus melaporkan nomor ponselnya ke operator sekolah atau kampus atau ke pihak yang mengurusi perihal bantuan kuota ini.

Pengajuan bantuan akan dilakukan pihak tersebut, sebelumnya mekanisme pendaftaran nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik telah diberikan oleh Kemdikbud.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler