Simak Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak ke Bank Indonesia, Lumayan Dapat Ganti Sejumlah Berikut Ini

13 Februari 2021, 06:45 WIB
Berikut cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia /Twitter.com/@bank_indonesia/Bank Indonesia

SEMARANGKU – Simak baik-baik syarat dan cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia untuk dapat ganti dalam jumlah tertentu.

Ternyata uang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia, masyarakat hanya perlu mengikuti syarat dan cara menukar uang tersebut dalam penjelasan berikut ini.

Agar uang rusak bisa ditukar dan digunakan kembali, ketahui syarat dan cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia berikut ini.

Baca Juga: Bukan Karena Disakiti, Ini Ketakutan Terbesar Andin Jika Kembali ke Aldebaran! Ikatan Cinta RCTI 13 Februari

Baca Juga: Terungkap Alasan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Belum Cair, Ternyata KPK Jadi Salah Satu Penyebabnya!

Ini syarat dan cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia

Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.

Berikut uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya, dengan syarat:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
  • Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang rusak yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.

Baca Juga: Terungkap Alasan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Belum Cair, Ternyata KPK Jadi Salah Satu Penyebabnya!

Baca Juga: Punya Uang Rusak Tidak Tahu Harus Diapakan? Tukar Saja ke Bank Indonesia, Begini Caranya

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Hasil penelitian dan besarnya penggantian terhadap uang rusak yang ditukar akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Uang rusak dapat ditukarkan setiap hari Kamis pada kegiatan layanan kas kepada perbankan maupun masyarakat dari pukul 8.30 – 11.30 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Daftarkan Nama di dtks.kemensos.go.id Secara Mandiri Agar Dapat Bantuan BST, PKH, dan Sembako

Baca Juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Staf Khusus Menteri Keuangan Bocorkan Persiapan Pencairan BSU 2021

Layanan kas ini dilakukan di wilayah kerja Kantor Pusat dan 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia yang berada di 34 provinsi.

Layanan kas juga dilakukan di luar kantor Bank Indonesia yang informasi lokasinya dapat diektahui dengan dapat menghubungi contact center BICARA 131 atau selalu memantau berita terkini di akun Twitter resmi @bank_indonesia.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler