Menaker Pastikan Penyebab Utama BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening Hingga 2021

31 Januari 2021, 07:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah //Instagram.com/@kemnaker//

SEMARANGKU - Simak penyebab utama BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan gagal cair hingga 2021.

Beberapa penerima di tahun 2020 belum menerima BSU BLT subsidi gaji Rp2,4 juta hingga tahun 2021.

Apa penyebab BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair hingga 2021? Simak keterangannya di sini.

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Napoli vs Parma di RCTI Malam Ini - Liga Italia Serie A

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 31 Januari 2021: Tak Peduli, Mama Sarah dan Elsa Akan Jebloskan Andin ke Penjara?

Penyebab utama BLT subsidi gaji belum cair atau belum masuk ke rekening

Sebelumnya, pihak Kemnaker mengatakan bahwa BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 belum terealisasi 100 persen.

Sisa dari penyaluran tahun sebelumnya akan kembali dicairkan pada tahun 2021. Namun, pihaknya akan memperbaiki data penyaluran tahun yang lalu.

Selain itu, pihak Kemnaker masih melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Bank Himbara selaku bank penyalur.

Baca Juga: Ingat! BLT Subsidi Gaji BSU Termin 3 Tahun 2021 Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Karyawan dengan Kondisi Ini

Baca Juga: Daftar Lagu Lama K-Pop yang Masih Hits Sampai Sekarang, Pernah Dengar?

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Di samping itu, Ida memastikan bahwa bagi para penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan lagi.

Berikut penyebab BSU Rp2,4 juta tidak bisa masuk ke rekening penerima jika sudah dicairkan nantinya, yaitu:

Baca Juga: Radha Krishna Pindah Jam Tayang Malam Ini, Cek Jadwal TV ANTV Hari Ini Minggu, 31 Januari 2021

Baca Juga: 10 Quotes Harlah NU ke 95, Cocok Buat Poster, Twibbon, dan Status WA

1. Rekening duplikasi.

2. Rekening tidak aktif.

3. Rekening diblokir.

4. Rekening tidak sesuai nama di NIK dan nama di rekening.

5. Penggunaan rekening giro.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler