BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 untuk Karyawan, Ini Syarat dan Cara Dapat!

27 Januari 2021, 05:44 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - Ini syarat dan cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 jika sudah dicairkan Kemnaker.

Jika jadwal pencairan telah ditetapkan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 akan cair ke pekerja atau karyawan di Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak syarat dan cara dapat BLT subsidi gaji gelombang 3 berikut ini.

Baca Juga: Karyawan Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta, Awas! Bisa Jadi Hal Sepele Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

Jika mengacu ke syarat penerima BSU di tahun 2020, BLT subsidi gaji gelombang 3 akan cair ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji akan cair ke rekening penerima dengan nominal Rp2,4 juta.

Penyaluran dilakukan dua kali dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula, Klik Link pembiayaan.depkop.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

Syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

Baca Juga: Wah! Angkatan Udara Taiwan Gelar Latihan Perang Usai Jet Tempur China Menyerang

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, karyawan atau pekerjanharus memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji.

Cara mengecek statusnya cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.

Jika terdaftar, karyawan/pekerja dipastikan akan mendapatkan BLT subsidi gaji jika sudah dicairkan Kemnaker. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler