Pemerintah Bagi Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

26 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula.* /Eko Anug/Pixabay

SEMARANGKU – Kabar gembira! Pemerintah membagikan bantuan modal Rp10 juta untuk wirausaha pemula, segera cek syarat dan cara daftar bantuan tersebut dalam artikel ini.

Selain bantuan BPUM, pemerintah juga memberikan bantuan modal untuk wirausaha pemula di mana besaran modal yang diberikan minimal Rp10 juta per UMKM.

Bantuan modal diberikan kepada wirausaha pemula yang memenuhi syarat-syarat berikut, simak cara daftar bantuan ini agar mendapat bantuan berupa modal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair ke Karyawan, BSU Ditransfer Dua Kali, Ini Jadwalnya!

Baca Juga: Piala Italia Inter Milan vs AC Milan, Link Live Streaming Gratis, Prediksi, H2H, dan Statistik

Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula ini dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Tempati Gedung Putih, Hillary Clinton: Anjing Datang Kembali

Baca Juga: India Larang Penggunaan 59 Aplikasi Buatan China, TikTok dan BIGO Live Termasuk!

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Tokopedia Menjadikan BTS dan BLACKPINK Sebagai Brand Ambassador

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Cair, Menaker Transfer Rp2,4 Juta ke Rekening Karyawan

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: Daftar Pakai KTP! Cara Dapat Bantuan UMKM untuk Wirausaha Pemula Hingga Rp10 Juta

Baca Juga: Eks Presiden AS Donald Trump Buka Kantor di Florida, Disebut Akan Bentuk Partai Patriot

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler