Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021 di pembiayaan.depkop.go.id Ada Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta

26 Januari 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi Bantuan untuk Wirausaha Pemula Rp10 Juta.* /ANTARA/Yudhi Mahatma

SEMARANGKU – Berikut ini syarat dan cara daftar UMKM secara online tahun 2021 di laman pembiayaan.depkop.go.id untuk dapatkan bantuan wirausaha pemula.

Bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pembiayaan yang bersumber dari APBN.

Bantuan wirausaha pemula diberikan kepada perorangan dalam skala usaha mikro dalam bentuk uang ditransfer ke rekening penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Ada Lanjutan Kulfi, Radha Krishna dan Sinema Spesial Arumi

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada The K2 Drama Korea

Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021 di pembiayaan.depkop.go.id Ada Bantuan Wirausaha Pemula

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM.

Syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada The K2 Drama Korea

Baca Juga: Kembalinya Raden Kian Santang Tidak Tayang Hari Ini, Cej Jadwal MNC TV Selasa, 26 Januari 2021

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 26 Januari 2021: Tahu Andin Mantan Napi Karena Bunuh Roy, Bagaimana Reaksi Mama Rosa?

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Bantuan UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Syarat Punya KTP!

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: Moderna Yakin Vaksin Mereka Bisa Melawan Varian Baru Covid-19, Ini Katanya

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Dibuka? Cek Syarat dan Jadwalnya Di Sini!

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler