Cara Daftar Agar Dapat Bantuan UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Syarat Punya KTP!

26 Januari 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi Bantuan UMK WIrausaha Pemula /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

SEMARANGKU - Ini cara daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha Pemula.

Agar bisa dapat, simak syarat dan cara daftar bantuan UMKM Wirausaha Pemula.

Bantuan UMKM Wirausaha Pemula ini ditujukan untuk pelaku usaha skala mikro, dengan jumlah bantuan Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Baca Juga: Moderna Yakin Vaksin Mereka Bisa Melawan Varian Baru Covid-19, Ini Katanya

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Dibuka? Cek Syarat dan Jadwalnya Di Sini!

Berbeda dengan bantuan BPUM UMKM yang fokus membantu pelaku usaha di tengah pandemi, bantuan UMKM Wirausaha Pemula ditujukan untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan membangun lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan.

Syarat penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula hampir mirip dengan penerima bantuan BPUM UMKM.

Di antaranya seperti punya usaha, KTP, hingga NPWP.

Baca Juga: Alhamdulilllaah, Bantuan BLT Dana Desa Cair Lagi di Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Daftar Paket Kuota Internet Murah Telkomsel, Ini Kode Dial dan Link untuk Dapat

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Wirausaha Pemula selengkapnya sebagi berikut.

Syarat daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha Pemula

1. Pelaku usaha memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang berpotensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

2. Pelaku usaha berusia maksimal 45 tahun

3. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM

4. Pelaku usaha berpendidikan minimal SMP/SLTP

Baca Juga: Ganjar Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes di Jawa Tengah Selesai Pertengahan Februari

Baca Juga: Kemenkes Soal Vaksin Covid-19 Sinovac: Hampir Tidak Mungkin Membuat Orang Terinfeksi

Cara daftar bantuan UMKM Wirausaha Pemula

Setelah memenuhi syarat berikut, pelaku usaha diminta untuk mengajukan Proposal ke perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun proposal yang diajukan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, sebagai berikut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan BLT Dana Desa Tetap Diberikan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Rp300 Ribu dari Pemerintah Lewat HP Agar Dapat BST

Syarat kelengkapan proposal pengakuan bantuan UMKM Wirausaha Pemula

1. Foto copy KTP

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy IUMK/SKU

4. Foto copy Ijazah

5. Foto copy Rekening

6. Foto copy Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan / atau Deputi Bidang Pembiayaan dan / atau Perangkat Daerah Provinsi / DI dan / atau Kabupaten / Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

7. Berkas pendukung seperti dentitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba / rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: UKM Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler